Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Sekolah Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. Identitas Pendiri/Kartu Tanda Penduduk;
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  3. Daftar Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;
  4. Struktur Pengurus/Organisasi;
  5. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD atas nama pendiri;
  6. Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  7. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan Lembaga PAUD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
  8. Visi dan misi;
  9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  10. Data sasaran usia peserta didik;
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. Sarana dan prasarana;

  1. Pemohon menghadap petugas yang menangani  usulan  mengajukan Rekomendasi Pendirian Satuan PAUD;
  2. Petugas penerima usulan menyerahkan berkas ke  Kasi PAUD untuk menverifikasi persyaratan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.setelah itu berkas diajukan kembali ke Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas untuk menentukan kebijakan;
  3. Setelah persyaratan lengkap, Kabid /Kasi PAUD memerintahkan  petugas untuk meninjau lansung ke lokasi PAUD yang didirikan untuk melihat studi kelayakan pendirian PAUD tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi. Mendasari surat tentang jadwal chek lokasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang;
  4. Hasil studi kelayakan dan verifikasi dokumen dijadikan pedoman untuk memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi kepada pemohon;
  5. Bila semua unsur administrasi dan teknis ijin Pendirian Satuan PAUD terpenuhi, maka di keluarkan Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan PAUD diberikan kepada pemohon untuk diberikan kepada ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang untuk menerbitkan NIB, melalui aplikasi OSS.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan PAUD yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/ front office
Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak Pengaduan Saran, Website, Email, SMS, Whatsapp, dan Medsos lainya.
Twitter  : @dindikbudpml
Email     : dindikbud.pemalangkab@gmail.com
SMS       : 0811- 282 - 584


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Sekolah Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"