Biodata Penduduk

  1. Mengisi Form F1.01

  1. Pemohon mengambil nomor antri sesuai loket ;
  2. Petugas memeriksa dokumen kependudukan dan chek di database
  3. Petugas Operator memproses Biodata Kependudukan ;
  4. Petugas mengajukan persetujuan pengesahakan Biodata Kependudukan kepada Kasi, Kabid dan Kepala Dinas ;
  5. Petugas Menyerahkan Biodata Kependudukan kepada pemohon ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Jln. Raya Raci KM,9 Komplek Perkantoran Bangil - Pasuruan

Telp. (0343) 741919,  0812-4933-3360,  0813-5954-7689

Email : dispencapil@pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk"