Izin Pendirian SD

  1. 1. Surat Pemohonan 2. Fotokopi KTP 3. Fotokopi NPWP Daerah 4. Surat Keterangan Domilisi Desa/Kecamatan 5. Fotokopi Pendirian Badan Hukum Kecuali Kepemilikan Perseorangan 6. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh Direktur diatas Materai 10.000,- 7. Surat Kuasa & Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Berbadan Hukum Menggunakan KOP dan Stempel Perusahaan) ditandatangani diatas Materai Rp. 10.000,- 8. Berkas diserahkan Sebanyak 2 (dua) rangkap

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office, kemudian diverifikasi 2. Front office menyerahkan berkas ke back office untuk diregister dan dibuatkan surat pengantar ke OPD teknis 3. Back office menyerahkan berkas ke OPD teknis 4. OPD teknis melakukan verifikasi lapangan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Teknis atau Pertimbangan Teknis 5. OPD teknis menyerahkan Rekomendasi Teknis/Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP melalui Front Office, kemudian Front Office menyerahkan ke Back Office untuk pencetakan dokumen perizinan 6. Back Office mencetak dan memproses dokumen perizinan sampai penandatangan dokumen perizinan 7. Back Office menyerahkan dokumen perizinan kepada Front Office 8. Front Office menyerahkan dokumen perizinan kepada pemohon

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian SD

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian SD"