Fasilitasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lkip) Dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lahat

  1. 1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
  2. 2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PD;
  3. 3. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  4. 4. Renstra PD;
  5. 5. Perjanjian Kinerja Eselon II;
  6. 6. Cascading;
  7. 7. Pohon Kinerja;

  1. I. PD KABUPATEN PD menumpulkan LKIP dan Perjanjian Kinerja Kepala PD yang diterapkan pada tahun berjalan.
  2. II. BAGIAN ORGANISASI 1. Mengoreksi Draft Perjanjian Kinerja PD dan LKIP 2. Draft Perjanjian Kinerja Eselon II dan LKIP, setelah dikoreksi dapat dilakukan asistensi/konsultasi dengan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sudah ditandatangani Kepala PD; 3. Apabila ada koreksi atau perbaikan dikembalikan ke PD masing masing, 4. Apabila Draft PK dan LKIP tidak ada perbaikan dan / atau sudah diperbaiki oleh PD maka Perjanjian Kinerja eselon II dan LKIP disampaikan ke Bagian Organisasi untuk ditindaklanjuti penandatanganan oleh Bupati Lahat. 5. PK dan LKIP yang sudah di tandatangani oleh Bupati Lahat akan diserahkan kepada PD.

7.30 WIB s/d 16.00 WIB (Setiap hari kerja)


Tidak dipungut biaya

AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAHAT

sakiplahat22@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sakiplahat22@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lkip) Dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lahat"