Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan

  1. 1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. 2. Tupoksi OPD / Unit Pelayanan Publik;
  3. 3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan

  1. I. BAGIAN ORGANISASI 1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan; 2. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada Perangkat Daerah yang bersangkutan/Unit Pelayanan Publik yang bersangkutan;
  2. II. PERANGKAT DAERAH PROVINSI / UNIT PELAYAN PUBLIK : Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya
  3. III. BAGIAN ORGANISASI Memfasilitasi pembahasan Draf Standar Pelayanan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah /Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
  4. IV. PERANGKAT DAERAH Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah

1 (satu) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan

organisasilahat20@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

organisasilahat20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan"