Pengajuan Gugatan atau Permohonan Cerai

  1. Fotokopi KTP
  2. Asli kutipan akta nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
  3. Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/Polri)
  4. 1 lembar fotokopi kutipan akta nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah, bermeterai Rp10.000,00 dan telah dinazegelen di kantor pos

  1. Penggugat atau Pemohon datang ke PTSP bagian pendaftaran sesuai nomor antrian yang disebutkan petugas PTSP
  2. Penggugat atau Pemohon membayar biaya panjar perkara ke Bank setelah mendapatkan rincian taksiran biaya perkara dari kasir
  3. Penggugat atau Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran beserta persyaratan pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran meregister gugatan/permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara
  5. Penggugat atau Pemohon menunggu panggilan jurusita/jurusita pengganti untuk datang pada hari sidang yang telah ditentukan

Penerimaan berkas dari para pihak setelah menyetorkan panjar biaya perkara sampai perkara diregistrasi di SIPP.

  1. Pendaftaran (PNBP) Rp30.000,00
  2. Proses/ATK Rp50.000,00
  3. Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP panggilan pertama para pihak
  5. Redaksi Rp10.000,00
  6. Meterai Rp10.000,00

Nomor Perkara

  1. Layanan pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Koto Baru
  2. Aplikasi Siwas melalui (http://www.siwasmahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Gugatan atau Permohonan Cerai"