Fasilitasi Kelembagaan Perangkat Daerah

  1. 1. Surat Usulan dari kepala daerah
  2. 2. Data Pendukung
  3. 3. Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan

  1. OPD Menyampaikan usulan penataan kelembagaannya dengan melampirkan kajian akademis dan data pendukungnya. Bagian Organisasi / Subbag Kelembagaan & Anjab : 1. Mempelajari berkas usulan yang lengkap (surat usulan, naskah akademik, data pendukung) apabila tidak lengkap dikembalikan kepada OPD 2. Membahas penataan kelembagaan dengan bagian organisasi dengan perangkat daerah pengusul 3. Meneliti dan mereview hasil pembahasan untuk kemudian dibuat draft rekomendasi yang di tandatangani oleh BUPATI LAHAT

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penataan Kelembagaan

organisasilahat20@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

organisasilahat20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kelembagaan Perangkat Daerah"