Fasilitasi Analisis Jabatan (Anjab) dan ABK pada Perangkat Daerah

  1. 1. Surat permohonan dari PD untuk difasilitasi penyusunan / penetapan anjab / ABK;
  2. 2. Dokumen anjab/ABK dan / atau Dokumen Anjab/ABK tahun lalu;
  3. 3. Data pegawai perangkat daerah

  1. I. Perangkat Daerah : Permohonan fasilitasi penyusunan Anjab/ABK dengan melampirkan jadwal, berkas draft anjab ABK serta data kepegawaian
  2. II. Biro Organisasi / Bag Kelembagaan/ Sub Bag Anjab & ABK; 1. Menyiapkan jadwal pelaksanaan fasilitasi instrument /bahan anjab ABK,; 2. Mengkaji draft anjab/ABK PD; 3. Melaksanakan wawancara, pengolahan data dan menyusun laporan; 4. Melaksanakan konfirmasi /validasi anjab/ABK kepada kepala PD

1 Hari Kerja 1 Perangkat Daerah

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Analisis Jabatan (Anjab) dan ABK pada Perangkat Daerah

organisasilahat20@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

organisasilahat20@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Analisis Jabatan (Anjab) dan ABK pada Perangkat Daerah"