Pencatatan Perceraian

  1. Foto Copy KTP suami/Istri.
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli.
  4. Surat Putusan Pengadilan Negeri Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian untuk Kutipan Akta Perceraian yang hilang.
  6. Kutipan Akta Perceraian Asli untuk Perbaikan Akta Perceraian Yang Rusak.
  7. Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan b. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas/pejabat yang berwenang menandatangani dan mencatat dalam buku register Akta Perceraian b. Dokumen Kutipan Akta Perceraian yang telah diregister dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual c. Petugas melakukan pembukuan, pengarsipan berkas yang diberikan

Jangka waktu penyelesaian Akta Perceraian 3 (Tiga)  hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"