Pencatatan Perkawinan

  1. SEBELUM PELAKSANAAN PERKAWINAN 1. Foto copy Surat Nikah Agama (diserahkan pada saat pencatatan sipil dilaksanakan), 1 Lembar 2. Foto copy S.Baptis/Sidi/Keterangan memeluk suatu agama masing-masing, 1 Lembar. 3. Foto copy KTP-El dan KK masing - masing 1 Lembar. 4. Fotocopy Akta Kelahiran Masing - masing, 1 Lembar. 5. Surat Izin Kawin dari atasan untuk anggota TNI/POLRI. 6. Surat Izin dari Orang tua (Bapak dan ibu) dan ditandatangan di atas materai 6000, bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun. 7. Foto Copy Kutipan Akta Perceraian yang dilegalisir, bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai, 1 Lembar. 8. Foto copy Kutipan Akta Kematian yang dilegalisir dan Foto Copy Akta Perkawinan yang dahulu, bagi yang sudah pernah menikah dan suami/istri meninggal dunia, 1 Lembar. 9. Surat Pengantar dari Dinas Dukcapil setempat untuk KTP luar Kota Palu. 10. N1, N2, N4, dari Kelurahan/desa sesuai ktp masing - masing. 11. Foto Copy KTP-El 2 Orang saksi, 1 Lembar. 12. Pas Foto 4x6 berdampingan, 6 Lembar. 13. Map Snelhekter biasa, 1 Buah. Warna Merah. 14. Jika pencatatan perkawinan dilaksanakan diluar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu,maka wajib mengisi surat permohonan dan pernyataan tata tertib pencatatan perkawinan (diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu)
  2. PERKAWINAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU ( 60 HARI SEJAK TANGGAL PERKAWINAN) 1. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan dan dilegalisir, 1 lembar 2. Persyaratan lainnya sama seperti sebelum pelaksanaan perkawinan
  3. PENCATATAN PERKAWINAN YANG DITETAPKAN PENGADILAN 1. Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir. 2. Fotokopi KTP--El suami dan istri. 3. Fotokopi kutipan akte kelahiran suami dan istri. 4. Paspor bagi suami atau istri orang asing. 5. Pas foto 4x6 berdampingan, 5 lembar. Map snelhekter biasa, 1 buah.
  4. PELAPORAN AKTA PENCATATAN PERKAWINAN YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN 1. Fotokopi KK dan KTP-El 2. Bukti pelaporan dari perwakilan RI setempat. 3. Fotokopi Kutipan akta pencatatan perkawinan
  5. PEMBUATAN KUTIPAN KEDUA AKTA PERKAWINAN 1. Fotokopi kutipan akta perkawinan (jika ada). 2. Surat keterangan dari kepolisian. 3. Surat nikah gereja. 4. KTP pelapor. 5. Pas foto 4x6 berdampingan, 5 lembar 6. Map Snelhekter biasa, 1 buah.
  6. PEMBUATAN PINDAH PENCATATAN PERKAWINAN 1. Fotokopi KTP dan KK kedua calon 2. Fotokopi pengantar perkawinan dari kelurahan

  1. Mengisi Formulir (Pemohon) dan melengkapi berkas
  2. pendaftaran
  3. pembuatan pengumuman perkawinan
  4. pengeluaran Blanko
  5. Pencetakan
  6. Register
  7. Paraf Kepala Bidang
  8. Tanda Tangan Kepala Dinas
  9. Pembukuan
  10. Penyerahan
  11. Pengarsipan.

Untuk Akta Perkawinan yang pencatatannya dilaksanakan pada saat pemberkatan, kutipan akta perkawinannya diserahkan pada hari itu juga.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil Kotapalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"