Pelayanan Rawat Inap

  1. Identitas Diri (KTP/KK)
  2. Kartu BPJS (opsional)

  1. 1. Melakukan tindakan Periksa : 5 Menit, Luka : 30 Menit
  2. 2. Pendaftaran : 5 Menit
  3. 3. Edukasi : 7 Menit
  4. 4. Perawatan : Maksimal 5 Hari
  5. 5 Rujukan (opsional)
  6. 6. Edukasi dan Dokumentasi : 5 menit
  7. 7. Pemberian Resep Obat : 3 menit

1. Melakukan tindakan Periksa : 5 Menit, Luka : 30 Menit

2. Pendaftaran : 5 Menit

3. Edukasi : 7 Menit

4. Perawatan : Maksimal 5 Hari

5  Rujukan (opsional)

6. Edukasi dan Dokumentasi : 5 menit

7. Pemberian Resep Obat : 3 menit




Peraturan Bupati Karanganyar No 5 Tahun 2021

UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN TINGKAT PERTAMA; 3. Rawat Inap

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERJO NOMOR : 440.1/121.14.Adm/2021 Tentang Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan UPT PUSKESMAS KERJO Tahun 2021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"