Pencatatan Kelahiran

  1. USIA 0 – 17 TAHUN 1. Mengisi formulir akta kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran Asli dari rumah sakit/ puskesmas / klinik bersalin atau surat pernyataan penolong kelahiran (ditanda tangan diatas materai 6000); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran. 3. Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dala kartu keluarga) 4. Fotocopy buku nikah (muslim) / akta perkawinan (non muslim) orang tua; atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri 5. Fotocopy KTP-El orang tua 6. Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
  2. USIA 17 TAHUN KE ATAS 1. Mengisi formulir akta kelahiran 2. Surat pernyataan belum pernah memiliki akta kelahiran (ditanda tangan diatas materai 6000 oleh yang bersangkutan) 3. Fotocopy ijazah terakhir (bagi yang memiliki ijazah) 4. Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dala kartu keluarga) 5. Fotocopy buku nikah (muslim) / akta perkawinan (non muslim) orang tua; atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri 6. Fotocopy KTP-El yang bersangkutan 7. Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
  3. HILANG ATAU RUSAK 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan b. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas/pejabat yang berwenang menandatangani dan mencatat dalam buku register Akta Kelahiran b. Dokumen Kutipan Akta Kelahiran yang telah diregister dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

Jangka waktu penyelesaian akta Kelahiran 1 (Satu)  hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"