No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020
5 (lima) hari kerja di DPM PTSP terhitung sejak berkas
permohonan diterima lengkap dan benar, dan 20 (dua
puluh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait (10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap
dan benar untuk penerbitan Persetujuan Prinsip, dan 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan
diterima lengkap dan benar untuk penerbitan Izin
Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan.)
Tidak dipungut biaya
Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store