5 (lima) hari kerja
di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan
benar, dan 20 (dua puluh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait (10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk
penerbitan Persetujuan Prinsip, dan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk penerbitan Izin Pemanfaatan
Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan.)
Tidak dipungut biaya
Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Telepon/Fax : (0341) 5025655
WhatsApp : 082245551781
Email : dpmptspnaker.batukota@gmail.com
Instagram : dinas_pmptspnaker_batuMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store