Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan

  1. Tahap Satu (untuk memperoleh Persetujuan Prinsip) : 1) Persyaratan Administrasi : a) Surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon sesuai dengan Formulir A.1. b) Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/iklan/media informasi/bangun angunan/bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung egala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon sesuai dengan Formulir A.2. 2) Persyaratan Teknis (contoh terlampir) : a) Lokasi b) Rencana teknis. c) Jadwal waktu pelaksanaan
  2. Tahap Dua (setelah memperoleh Persetujuan Prinsip) : 1) Rencana teknis rinci. a) Gambar lokasi. b) Gambar konstruksi. c) Bahan konstruksi bangunan dan jaringan utilitas/iklan dan media informasi/ bangun-bangunan/bangunan gedung di ruang milik jalan. 2) Metode pelaksanaan. 3) Izin Usaha, dalam hal pemohon adalah badan usaha. 4) Perizinan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 5) Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga.

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin.
  2. Upload berkas persyaratan perizinan.
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik.
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik.
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi.
  6. Proses penerbitan izin.
  7. Verifikasi izin.
  8. Penomoran izin.
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik.
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas.
  11. Pemohon menerima dokumen.
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 20 (dua puluh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait (10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk penerbitan Persetujuan Prinsip, dan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan.)

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp    : 082245551781

Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com

Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store