Pencatatan Perkawinan

  1. copy surat nikah dari/surat kawin dari pemuka agama/penganut kepercayaan
  2. copy akta kelahiran suami istri
  3. copy KTP / KK
  4. Pas foto berdampingan uk, 3 x 4 sebnyak 4 lembar
  5. 2 orang saksi berusia 21 thn ke atas
  6. copy kutipan akta anak yg diakan diakui
  7. copy akta perceraian / kematian jika pernah kawin

  1. 1. daftar diloket dan menyerahkan berkas 2. proses berkas 3. pengambilan akta

1. daftar loket pengambilan no antri dan penyerahan berkas 5 menit

2. verifikasi berkas, proses berkas dan pencetakan akta perkawinan 70 menit

3. pengambilan akta 15 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan untuk suami dan istri

secara tatap muka dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"