30 Menit
Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan TArif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan PAjak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya
Akta Cerai : Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Salinan Putusan/Penetapan : Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar
Akta Cerai - Salinan Putusan/Penetapan
Pengaduan dapat diajukan melalui Meja Pengaduan pada ruang PTSP Pengadilan Agama Balikpapan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store