Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Membawa fotocopy KArtu Idenitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
  2. Membayar PNBP Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019
  3. surat gugatan atau relas panggilan yang tertulis nomor perkara

  1. Pihak berperkara dapat mengambil produk pengadilan ( akta cerai dan salinan putusan/penetapan) pada loket pengambilan produk pada ruang PTSP Pengadilan Agama Balikpapan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan

30 Menit

Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan TArif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan PAjak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya

Akta Cerai : Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Salinan Putusan/Penetapan : Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar

Akta Cerai - Salinan Putusan/Penetapan

Pengaduan dapat diajukan melalui Meja Pengaduan pada ruang PTSP Pengadilan Agama Balikpapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan"