Pelayanan Gawat Darurat

  1. Identitas Diri (KTP/KK)
  2. Kartu BPJS (opsional)

  1. 1. Melakukan tindakan Periksa : 5 Menit, Luka : 30 Menit
  2. 2. Pendaftaran : 5 Menit
  3. 3. Edukasi : 7 Menit
  4. 4. Pemberian Resep Obat : 3 menit

1. Melakukan tindakan Periksa : 5 Menit, Luka : 30 Menit

2. Pendaftaran : 5 Menit

3. Edukasi : 7 Menit

4. Pemberian Resep Obat : 3 menit

Peraturan Bupati Karanganyar No 5 Tahun 2021

UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN TINGKAT PERTAMA; 2. Pelayanan Gawat Darurat

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERJO NOMOR : 440.1/121.14.Adm/2021 Tentang Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan UPT PUSKESMAS KERJO Tahun 2021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"