Pencatatan Kelahiran

  1. Surat ket. Lahir dari dokter/bidan atau kades/lurah atau SPTJM kebenaran kelahiran
  2. KK
  3. copy KT orang tua dan saksi
  4. copy kutipan akta nikah
  5. copy ijazah /raport anak bagi yg memiliki

  1. 1. daftar diloket untuk mengambil no antrian 2. menunggu proses 3. pengambilan akta diloket

1. daftar diloket 10 menit

2. verifikasi berkas, proses dan pencetakan akta kelahiran 70 menit 

3. pengambilan akta kelahiran di loket 10 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

secara tatap muka dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"