Izin Pembangunan Di Atas Pengairan Umum

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Formulir permohonan izin
  2. Scan KTP dan KK Pemohon
  3. Scan Surat bukti hak atas tanah (Sertifikat/Akta Jual Beli/Kutipan Letter C)
  4. Scan Akta Pendirian Perusahaan (dilampirkan bagi yang berbadan hukum)
  5. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  6. Scan SPPT dan SSPD Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir
  7. Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung lengkap
  8. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat atau bangunan yang dipersyaratkan disertai scan ijazah arsitek
  9. Scan Izin Lingkungan (jika usaha)
  10. Rekomendasi teknis dari Instansi terkait untuk jenis pembangunan bangunan tertentu
  11. Lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan, meliputi : 1. nama daerah irigasi 2. ruas saluran 3. nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi 4. jenis pemanfaatan yang dimohonkan 5. luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan 6. jangka waktu pemanfaatan 7. peta situasi 8. Pernyataan kesanggupan untuk : a) Tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah b) Dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin
  2. Upload berkas persyaratan perizinan
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi
  6. Proses penerbitan izin
  7. Verifikasi izin
  8. Penomoran izin
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas
  11. Pemohon menerima dokumen
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

6(enam) hari kerja di DPM PTSP terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 9 (sembilan) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Retribusi sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Pembangunan Di Atas Pengairan Umum


Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store