Perekaman KTP-el

  1. Kartu Keluarga

  1. daftar ke loket untuk antrian perekamanan dengan menyerahkan KK

1. daftar loket 5 menit 

2. proses perekaman 25 menit

3. untuk pencetakan menunggu data sudah diverifikasi pusat selama 2 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Bukti Perekaman

secara tatap muka dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"