KTP-el

  1. 1. bukti rekam dari kecamatan
  2. 2. kartu keluarga dan surat keterangan dari polisi bagi yg kehilangan

  1. daftar dlloket dan menunggu untuk diproses, dan apabila ada kesalahan dan hal2 yang perlu di konsultasilkan akan dii lakukan secara tatap muka

1. daftar loket 5 menit    

2. pengambilan di loket 25 menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

secara tatap muka dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el "