Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Sesuai dengan SK KPA Balikpapan No. W17-A2/2.a/HM.2.3/I/2021 :
a. Biaya berupa salinan fotokopi sebesar Rp. 200 per lembar
b. Salinan berupa prinout sebesar Rp. 2.000 per lembar
Informasi Umum Pengadilan Agama Balikpapan
Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan melalui Meja Pengaduan pada ruang PTSP PA Balikpapan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store