Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha yang Berdomisilih dalam Daerah Kabupaten

  1. Mengisi Formulir Permohonan Bermaterai 10.000
  2. Photo copy KTP Pemohon
  3. Photo copy NPWP Pemohon
  4. Pas Photo Ukuran 2x3 sejumlah 2 Lembar
  5. Akte Pendirian
  6. Nomor Pokok Wajib pajak
  7. Memiliki Penanggung jawab
  8. Menempati Tempat Usaha Baik Milik Sendiri / Sewa Berdasarkan Surat Keterangan Domisilih Perusahaan dan dibuktikan dengan Surat Kepemilikan / Sewa
  9. Memiliki Minimal 1 orang tenaga Ahli di Bidang Ketatalaksanaan, Nautis tingkat dasar atau tehnis pelayaran niaga tingkat dasar
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  11. Memiliki Rencana Usaha dan Rencana Pengoperasian Kapal
  12. Memiliki Rekomendasi dari KSOP / KUPP Surat Permohonan

  1. Mencari Informasi / Mengambil Formulir
  2. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Berkas di kirim ke Dinas Tehnis untuk mendapatkan Rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada Izin di proses dan di cetak
  6. Penyerahan / Pengambilan Dokumen izin

Menunggu Rekomendasi dari Dinas Tehnis 3 (tiga) dan Proses izin 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha yang Berdomisilih Dalam Daerah Kabupaten

Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha yang Berdomisilih dalam Daerah Kabupaten"