Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Pemohon
  4. Pas Photo 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Akta Pendirian Perusahaan
  6. Melampirkan SIUP lama yang asli bagi perubahan
  7. Rekomendasi dari Dinas Teknis
  8. Surat kuasa ( Bagi yang Mewakilkan)

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke Dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan dokumen izin

Menunggu Rekomdasi dari Dinas Teknis 3 Hari dan Proses Izin 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah

Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah"