Izin Trayek dan Izin Operasi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. fotocopy NPWP pemohon
  4. Pas Photo ukuran 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Izin usaha angkuta
  6. Surat pernyataan kesanggupan
  7. Fotocopy STNK dan STUK
  8. Pool dan Bengkel
  9. SK Kondisi Usaha
  10. SK komitmen usaha
  11. Rekomendasi Dinas Perhubungan

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke Dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan dokumen izin

Menunggu rekomendasi dari Dinas teknis 3 hari dan proses izin 2 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Trayek dan Izin Operasi

Tim penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek dan Izin Operasi"