Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai 10000
  2. fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy NPWP pemohon
  4. Pas photo ukuran 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Pernyataan pemohon
  6. Surat keterangan usaha dari kelurahan dan diketahui oleh camat setempat
  7. Fotocopy akta pendirian perusahaan (Bagi yang berbadan hukum) yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM
  8. Rekomendasi mengenai analisa dampak lalu lintas (Andalin) dari Dinas Perhubungan
  9. Rekomendasi teknis hasil perhitungan satuan ruang parkir (SRP) untuk kondisi parkir dari Perhubungan
  10. fotocopy bukti kepemilikan atas tanah
  11. Rekomendasi Dari Perhubungan

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke Dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan dokumen izin

Menunggu Rekomendasi dari Dinas Teknis 3 Hari dan Proses Izin 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir

Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir"