Izin pembukaan Tanah

  1. Mengisi Formulir
  2. Photo copy KTP Pemohon
  3. Pas Photo Ukuran 2x3 3 (Tiga) lembar
  4. Photo copy NPWP Pemohon
  5. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Yang Berbadan Hukum, untuk PT harus mempunyai KEMENKUMHAM dan untuk CV sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri
  6. Photo copy Izin Lokasi yang terdahulu untuk Perubahan
  7. Pernyataan Kesanggupan Memberikan ganti Rugi atau Menyediakan tempat Penampungan bagi Pemilik Tanah /yang berhak atas tanah
  8. Gambar Kasar rencana Pemanfaatan Tanah yang di Mohon
  9. Surat Keterangan sebagai Anggota REVAPERSI bagi Perusahaan Perumahan
  10. Rekomendasi dari Dinas Tehnis
  11. Semua Pensyaratan di rangkap 2 (dua)

  1. Mencari Informasi / Mengambil Formulir
  2. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Berkas di kirim ke Dinas Tehnis untuk mendapatkan Rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada Izin di proses dan di cetak
  6. Penyerahan / Pengambilan Dokumen izin

Menunggu Rekomendasi dari Dinas Tehnis 3 (tiga) dan Proses izin 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pembukaan Tanah

Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembukaan Tanah"