Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Izin Pelayananan Radiologi Diagnostik.
Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
Melalui kontak telepon/Whats App.
Melalui website.
Melalui email.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store