Penerbitan izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh Masyarakat

  1. KTP Asli Ketua Yayasan
  2. Akte Pendirian Yayasan dan SKT Kemenkumham Beserta Perubahannya (apabila ada perubahan)
  3. Surat Kepemilikan Tanah/Sewa/Kerjasama Pemanfaatan
  4. Persetujuan Tetangga
  5. Scan IMB
  6. Susunan Pengurus
  7. Scan daftar Nama Tenaga Kependidikan dan Non Pendidikan , Surat Keputusan dan Ijazah Pengajar yang telah dilegalisir
  8. Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  9. Scan NPWP
  10. Scan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 (dua) Terakhir
  11. Proposal yang berisikan data tentang gedung sekolah, guru, dan murid
  12. Rencana Induk pengembangan sekolah (RIPS)
  13. Daftra Peserta Didik Tahun berjalan
  14. Kurikulum / Program Kegiatan belajar
  15. Daftra sarana dan prasarana
  16. SK daftar penyelenggara sekolah dari yayasan
  17. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buol

  1. Mencari Informasi / Mengambil Formulir
  2. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Berkas di kirim ke Dinas Tehnis untuk mendapatkan Rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada Izin di proses dan di cetak
  6. Penyerahan / Pengambilan Dokumen izin

Menunggu Rekomendasi dari Dinas Tehnis 3 (tiga) dan Proses izin 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat

Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh Masyarakat"