Permintaan Data Kependudukan

  1. Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menyertakan maksud dan tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil dengan membawa surat permohonan/permintaan Data Penduduk
  2. Petugas melanjutkan surat permohonan/permintaan data kepada Kepala Dinas untuk persetujuan
  3. Petugas melakukan proses pengolahan data sesuai permintaan pengguna
  4. Pengguna menerima Data Penduduk yang dibutuhkan dalam waktu 1 (satu) jam

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Loket Pegaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Kependudukan"