Pencatatan Akta Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang Asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan perubahan nama
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi berkas pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan dan mencetak konsep Catatan Pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  4. Kasi mengoreksi, memverivikas, memberikan paraf konsep catatan pinggir Akta pencatatan Sipil,
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir Akta Pencatatan Sipil
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipl dan kutipan akta pencatatan sipil
  7. Operator SIAK mencetak register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir
  8. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir tentang perubahan nama kepada Pemohon.

30 menit s/d 1 jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Perubahan Nama"