Pencatatan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi F-2.40 Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP-el orang tua

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Akta Pengesahan Anak
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan dan mencetak konsep Akta Pengesahan Anak
  4. Kasi mengoreksi, memverivikas, memberikan paraf konsep Akta Pengesahan Anak
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Pengesahan Anak
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik Kutipan Akta Pengesahan Anak
  7. Operator SIAK mencetak register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
  8. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan kepada Pemohon

2 Jam s/d 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Pengesahan Anak"