Pencatatan Akta Pengakuan Anak

  1. F-2.38 Formulir Pelaporan Pengakuan Anak
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
  3. Fotokopi Kutipan Akta kelahiran anak
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP-el orang tua
  6. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Akta Pengakuan Anak,
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan dan mencetak konsep Akta Pengakuan Anak
  4. Kasi mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Pengakuan Anak
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Pengakuan Anak
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik Kutipan Akta Pengakuan Anak
  7. Operator SIAK mencetak register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak
  8. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada Pemohon

2 Jam s/d 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Pengakuan Anak"