Pencatatan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi F-2.35 Formulir Pengangkatan Anak.
  2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran anak
  4. Kartu Keluarga orang tua angkat
  5. KTP-el orang tua angkat
  6. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Pengangkatan Anak,
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan dan mencetak konsep catatan pinggir Pengangkatan Anak
  4. Kasi mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir Pengangkatan Anak
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir Pengangkatan Anak
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  7. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir Pengangkatan Anak kepada Pemohon

1 Jam s/d 3 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Pengangkatan Anak"