Pencatatan Akta Kematian

  1. A.  Pencatatan Kematian di wilayah NKRI : 1.  ; 2.  ; 3.  . . 1.  . 2.  . 3.  .
  2. Mengisi F.2-29 Formulir Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Kelurahan
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OrangAsing
  5. B. Pencatatan Kematian yang hilang tidak diketahui jenazahnya dan yang diketahui jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya
  6. Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  7. Fotocopy Penetapan Pengadilan bagi kematian yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  8. Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  9. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Akta Kematian,
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan dan mencetak konsep Akta Kematian
  4. Kasi mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Kematian
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Kematian
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik Kutipan Akta Kematian
  7. Operator SIAK mencetak register dan Kutipan Akta Kematian
  8. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon.

2 Jam s/d 1 hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Loket Pengaduan, Kotak Saran, Facebook, Ibstagram dan Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kematian"