Pencatatan Akta Perceraian

  1. A.   Pencatatan Perceraian :
  2. Mengisi F-2.19 Formulir Pencatatan Perceraian
  3. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  4. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  5. Kartu Keluarga Asli
  6. KTP-eL Asli
  7. B. Pencatatan Pembatalan Perceraian
  8. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  9. Kutipan Akta Perceraian Asli
  10. Kartu Keluarga Asli
  11. KTP-eL Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Akta Perceraian
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan dan mencetak konsep Akta Perceraian
  4. Kasi mengoreksi, memverivikas, memberikan paraf konsep Akta Perceraian
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Perceraian
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik Kutipan Akta Perceraian
  7. Operator SIAK mencetak register dan Kutipan Akta Perceraian
  8. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada Pemohon

2 Jam s/d 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Loket Pengaduan,  Kotak saran, Akun Facebook, Instagram dan Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Perceraian"