Pencatatan Akta Perkawinan

  1. A.  Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI :
  2. 1. Mengisi F-2.17 Formulir Pencatatan Perkawinan.
  3. 2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. 3. Pas foto berwarna suami istri 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  5. 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. 5. Fotokopi KTP-el (Suami Istri)
  7. 6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami Istri)
  8. 7. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
  9. 8. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  10. 9. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  11. B. Pencatatan Pembatalan Perkawinan :
  12. 1. Salinan Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan.
  13. 2. Kutipan Akta Perkawinan asli
  14. 3. Kartu Keluarga
  15. 4. KTP-eL asli (suami Istri)

  1. A. Pencatatan Perkawinan
  2. 1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Akta Perkawinan,
  3. 2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon,
  4. 3. Operator SIAK menginput data dalam basis data kependudukan,
  5. 4. Pejabat Pencatat Perkawinan melaksanakan pencatatan perkawinan dalam register akta perkawinan,
  6. 5. Kasi mengoreksi, memverivikas, memberikan paraf konsep Akta Perkawinan,
  7. 6. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Perkawinan,
  8. 7. Kepala Disdukcapil memverivikasi sertivikasi elektronik Kutipan Akta Perkawinan,
  9. 8. Operator SIAK mencetak register dan Kutipan Akta Perkawinan
  10. 9. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon.
  11. B. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  12. 1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Pembatalan Perkawinan,
  13. 2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon,
  14. 3. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan,
  15. 4. Operator SIAK menginput dan mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan,
  16. 5. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada Pemohon.

3 Jam s/d 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Loket Pengaduan, Kotak saran, Facebook, Instagram dan Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Perkawinan"