Pencatatan Akta Kelahiran

  1. Formulir F-2.01 Surat Keterangan Kelahiran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
  3. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  4. Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/ Klinik Bersalin/ Bidan Preaktek/penolong kelahiran
  5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah orang tua
  6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. Fotokopi Ijazah (untuk Akta Kelahiran orang dewasa)
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin 4 tidak ada.
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Pasangan Suami Istri apabila poin 5 tidak ada.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Akta Kelahiran,
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep Akta Kelahiran
  4. Kasi mengoreksi, memverivikas, memberikan paraf konsep Akta Kelahiran
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi, memberikan paraf konsep Akta Kelahiran
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi, sertivikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran
  7. Operator SIAK mencetak register dan Kutipan Akta Kelahiran
  8. Petugas pelayanan meregistrasi kemudian menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon

2 Jam s/d 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Loket Pengaduan, Kotak Saran, Facebook, Instagram dan Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kelahiran"