Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. A.  Penebitan KIA baru ( untuk usia 0-5 Tahun ) :
  2. 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli.
  3. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
  4. 3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
  5. B. Penerbitan KIA ( untuk usia 5-17 Tahun kurang 1 hari :
  6. 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli.
  7. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
  8. 3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua. Pas foto anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  9. C. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak :
  10. 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli.
  11. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
  12. 3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
  13. 4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian RI.
  14. 5. KIA yang rusak
  15. D. Penerbitan KIA karena Pindah Datang :
  16. 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran Asli.
  17. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua/Wali.
  18. 3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua
  19. 4. Surat Keterangan Pindah Datang.

  1.  Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA),
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi berkas pemohon
  3. Operator SIAK melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang1 hari,
  4. Operator SIAK mencetak Kartu Identitas Anak,
  5. Petugas pelayanan meregister KIA kemudian menyerahkan kepada Pemohon

10 s/d 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Loket Pengaduan, Kotak saran, Facebook, Instagram dan whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"