Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. A.   Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru :
  2. 1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  3. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 3. Penduduk diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP-eL
  5. B. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  6. 1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah menikah
  7. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. 3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap
  9. 4. Dokumen Perjalanan
  10. C. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  11. 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian RI
  12. 2. KTP-el yang rusak.
  13. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  14. 4. Dokumen Perjalanan untuk Orang Asing
  15. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap untuk Orang Asing
  16. D. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  17. 1. Surat Keterangan pindah/Surat Keterangan pindah datang dari Disdukcapil Kab/Kota
  18. 2. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  19. 3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  20. E. Penerbitan KTP–el karena perpanjangan bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  21. 1. KTP lama ( ASLI ).
  22. 2. Foto Copy Kartu Keluarga
  23. 3. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
  24. 4. Dokumen Perjalanan.
  25. F. Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  26. 1. KTP lama ( ASLI ).
  27. 2. Foto Copy Kartu Keluarga.
  28. 3. Kartu Izin Tinggal Tetap.
  29. 4. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan KTP-el,
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi berkas pemohon
  3. Operator Siak melakukan perekaman, konsolidasi data perekaman KTP-el dan memproses penerbitan KTP-el
  4. Petugas pelayanan meregister KTP-el kemudian menyerahkan kepada Pemohon.

10 Menit s/d 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Loket Pengaduan, Kotak Saran, Facebook, Instagram dan Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"