Penerbitan Kartu Keluarga

  1. A. Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Baru :
  2. 1. Akta Kelahiran Pemohon.
  3. 2. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.
  4. 3. Ijazah masing-masing Anggota Keluarga Bagi WNI bagi yang memiliki
  5. 4. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian / Buku Nikah
  6. 5. Surat Keterangan Pindah Datang.
  7. 6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
  8. B. Penambahan Anggota Keluarga Karena Kelahiran
  9. 1. Surat Keterangan Kelahiran
  10. 2. Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
  11. 3. Foto copi Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah
  12. C. Anggota Keluarga Yang Numpang (Famili lain) :
  13. 1. Kartu Keluarga asli yang akan ditumpangi.
  14. 2. Surat keterangan pindah datang.
  15. 3. Foto Kopi Kutipan
  16. 4. Surat keterangandatang dari LN bagi WNI(SKDLN).
  17. 5. Surat Keterangan dari Medis
  18. D. Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga.
  19. 1. Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  20. 2. Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian.
  21. 3. Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Akta Perceraian
  22. 4. Surat Keterangan Pindah Keluar
  23. 5. Surat Keterangan dari Medis/ Surat Pernyataan Golongan Darah bermaterai
  24. E. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
  25. 1. Surat Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak.
  26. 2. KTP Elektronik
  27. 3. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Penduduk Orang Asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Kartu Keluarga
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi berkas pemohon
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep Kartu keluarga
  4. Kasi mengoreksi, memverivikasi konsep Kartu Keluarga
  5. Kabid mengoreksi, memverivikasi konsep Kartu Keluarga
  6. Kepala Disdukcapil memverivikasi sertivikasi elektronik Kartu Keluarga
  7. Operator SIAK mencetak Kartu Keluarga
  8. Petugas pelayanan meregistrasi dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon

30 Menit s/d 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Loket Pengaduan, Kotak Saran,  Whatsapp, Facebook dan Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"