Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris

  1. Fotokopi Akta Kematian Pewaris 1 Iembar (dibubuhi cap pos + materai)
  2. Fotokopi Buku Nikah Pewaris 1 lembar
  3. Fotokopi Surat-menyurat harta waris masing-masing 1 lembar/rangkap
  4. Surat keterangan Silsilah dari Kelurahan
  5. Surat Gugatan/Permohonan (Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
  6. Membayar panjar biaya perkara

  1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari mendaftarkan gugatan dan memberi Nomor Perkara setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari dan wajib dicatat oleh Pengadilan
  3. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Penggugat/Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  4. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan perkara secara Prodeo (Cuma-Cuma) kepada Pengadilan Agama Pelaihari;
  5. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar
  6. Penggugat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank yang ditunjuk
  7. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas
  8. Penggugat menerima satu Salinan Surat Gugatan/Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

Menerima dan memngecek surat gugatan waris dari Para Penggugat atau Kuasanya (5 menit)

Menaksir Panjar Biaya Perkara sesuai SK Ketua Pengadilan Agama  (5 menit)

Memberikan Taksiran Biaya dan memerintahakn para Pihak untuk membayar Panjar Biaya Perkara melalui mesin EDC jika membawa ATM dan sebagainya (5 menit)

Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan SIPP serta memberi nomor registrasi perkara, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM (10 menit)

Menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM untuk didaftar di petugas pendaftaran (5 menit)

Menginput identitas dan data gugatan/permohonan pada SIPP, (5 menit)

Memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan (10 menit)

Biaya berdasarkan rumus / lainnya berdasarkan Radius yang telah menajdi kesepakatan bersama dengan Pengadilan Negeri Pelaihari dan dituangkan dalam SK Radius Pengadilan Agama Pelaihari

Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris

Melalui aplikasi SIWAS MARI

Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website

pengaduan.papelaihari@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris"