Menerima dan memngecek surat gugatan waris dari Para Penggugat atau Kuasanya (5 menit)
Menaksir Panjar Biaya Perkara sesuai SK Ketua Pengadilan Agama (5 menit)
Memberikan Taksiran Biaya dan memerintahakn para Pihak untuk membayar Panjar Biaya Perkara melalui mesin EDC jika membawa ATM dan sebagainya (5 menit)
Menerima bukti setor Bank dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan SIPP serta memberi nomor registrasi perkara, kemudian membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM (10 menit)
Menyerahkan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan yang telah diberi nomor berikut SKUM untuk didaftar di petugas pendaftaran (5 menit)
Menginput identitas dan data gugatan/permohonan pada SIPP, (5 menit)
Memasukkan surat gugatan/ permohonan tersebut yang telah dilengkapi formulir PMH penunjukan PP, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan instrumen-instrumen yang diperlukan (10 menit)
Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris
Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website
pengaduan.papelaihari@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store