Menyediakan blangko permohonan pelayanan posbakum dan blangko surat pernyataan tidak mampu (2 menit)
Mengisi formulir permohonan bantuan hukum dilampiri SKTM atau Kartu KKM, kartu JAMKESMAS kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat (15 menit)
Menerima permohonan bantuan hukum (5 menit)
Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan. (5 menit)
Membuat surat gugatan/ permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy berdasarkan keterangan dari pemohon (30 menit)
Menyerahkan surat gugatan/ permohonan kepada pemohon untuk didaftarkan di layanan pendaftaran (5 menit)
Menerima surat gugatan/ permohonan dari pemohon yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan melaksanakan administrasi pendaftaran penerimaan perkara selanjutnya (5 menit)
Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada Ketua Pengadilan Agama. (20 menit)
Tidak dipungut biaya
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website
pengaduan.papelaihari@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store