Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)

  1. 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  2. 2) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  3. 3) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  4. 4) Asli kutipan akta
  5. 5) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)
  6. 6) Melampirkan kutipan akta yang rusak
  7. 7) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  8. 8) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  9. 9) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  10. 10) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian
  11. 11) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  12. 12) Fotokopi kutipan akta (jika ada)
  13. 13) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  14. 14) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

  1. a. Perbaikan data 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 2) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi 3) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi 4) Asli kutipan akta 5) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain) b. Akta rusak 1) Melampirkan kutipan akta yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 3) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi 4) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi c. Akta hilang 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon 3) Fotokopi kutipan akta (jika ada) 4) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi 5) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

PENGADUAN


  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)"