Menjelaskan prosedur mediasi & mempersilahkan para pihak untuk menandatangani pernyataan telah memahami mediasi (5 menit)
Memberi kesempatan para pihak memilih Mediator (5 menit)
Menetapkan Mediator yang telah disepakati para pihak/ memilih mediator jika pihak tidak sepakat memilih mediator (5 menit)
Menunda pemeriksaan persidangan untuk mediasi (5 menit)
Melaksanakan proses mediasi pada hari yang ditentukan dengan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa (maksimal 30 hari)
Membuat dan menyusun laporan hasil mediasi dan menandatangani surat pernyataan para pihak tentang hasil mediasi (10 menit)
Mengisi hasil mediasi pada SIPP (5 menit)
Menerima laporan hasil mediasi dari mediator (10 menit)
Jika menggunakan mediator hakim, tidak dipungut biaya
Jika menggunakan jasa mediator non-hakim yang bersertifikat dan
terdaftar sebagai mediator di PA Pelaiharimaka dikenakan biaya yang
besarannya disepakati antara mediator dengan para pihak sesuai PERMA 1
Tahun 2016
Layanan Mediasi
Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website
pengaduan.papelaihari@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store