Layanan Mediasi

  1. Perkara telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari
  2. Persidangan harus dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara
  3. Majelis Hakim menjelaskan tentang prosedur Mediasi dan siapa saja yang menjadi Hakim Mediator
  4. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pangkalpinang
  5. Menandatangani Surat Pernyataan untuk Beriktikad Baik selama Mediasi, dan Formulir Penjelasan Mediasi dari Ketua Majelis
  6. Melaksanakan proses mediasi pada hari yang ditentukan
  7. Membuat dan menyusun laporan hasil mediasi dan menandatangani surat pernyataan para pihak tentang hasil mediasi

  1. Perkara telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Pelaihari
  2. Persidangan harus dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara
  3. Majelis Hakim menjelaskan tentang prosedur Mediasi dan siapa saja yang menjadi Hakim Mediator
  4. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pangkalpinang
  5. Melaksanakan proses mediasi pada hari yang ditentukan
  6. Membuat dan menyusun laporan hasil mediasi dan menandatangani surat pernyataan para pihak tentang hasil mediasi

Menjelaskan prosedur mediasi & mempersilahkan para pihak untuk menandatangani pernyataan telah memahami mediasi (5 menit)

Memberi kesempatan para pihak memilih Mediator (5 menit)

Menetapkan Mediator yang telah disepakati para pihak/ memilih mediator jika pihak tidak sepakat memilih mediator (5 menit)

Menunda pemeriksaan persidangan untuk mediasi (5 menit)

Melaksanakan proses mediasi pada hari yang ditentukan dengan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa (maksimal 30 hari)

Membuat dan menyusun laporan hasil mediasi dan menandatangani surat pernyataan para pihak tentang hasil mediasi (10 menit)

Mengisi hasil mediasi pada SIPP (5 menit)

Menerima laporan hasil mediasi dari mediator (10 menit)

Jika menggunakan mediator hakim, tidak dipungut biaya

Jika menggunakan jasa mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar sebagai mediator di PA Pelaiharimaka dikenakan biaya yang besarannya disepakati antara mediator dengan para pihak sesuai PERMA 1 Tahun 2016

Layanan Mediasi

Melalui aplikasi SIWAS MARI

Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website

pengaduan.papelaihari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Mediasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"