Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. a. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bukan TTE
  2. b. Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli
  3. c. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

  1. a. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bukan TTE b. Dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli c. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

PENGADUAN

  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil"