Pengiriman Akta Cerai Salinan Putusan Pengadilan Agama Bantul(PASEBAN)

  1. Mengisi formulir di tautan https://paseban.pa-bantul.go.id
  2. Bersedia membayar sejumlah Rp. 10.000,00 untuk biaya pengiriman

  1. Membuat permohonan melalui tautan https://paseban.pa-bantul.go.id
  2. Verifikasi data oleh admin
  3. Pengiriman produk pengadilan melalui PT Pos Indonesia

1. Pembuatan Permohonan Pengiriman : 5 Menit

2. Verifikasi Surat Permohonan

3. Pengiriman Produk Pengadilan

10.000,00

Pengiriman Produk Peradilan (akte cerai dan putusan peradilan)

Jl. Urip Sumoharjo No.8, Bejen, Bantul, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta No Tlpn.0274-367423
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Akta Cerai Salinan Putusan Pengadilan Agama Bantul(PASEBAN) "