Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. a. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  2. b. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran.
  3. c. Fotokopi Surat Perkawinan Agama (dilegalisir).
  4. d. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  5. e. Penetapan Pengakuan Bagi Anak Yang Dalam Pengakuan Yang Sah Menurut Hukum Agama

  1. a. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung. b. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran. c. Fotokopi Surat Perkawinan Agama (dilegalisir). d. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. e. Penetapan Pengakuan Bagi Anak Yang Dalam Pengakuan Yang Sah Menurut Hukum Agama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

PENGADUAN


  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"