Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. a. Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin)
  2. b. Fotokopi KTP (Suami isteri)
  3. c. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK)
  4. d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri)
  5. e. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 4 lembar
  6. f. Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak sebanyak 2 rangkap
  7. g. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  8. h. Mengisi formulir permohonan
  9. i. Diumumkan selama 10 hari
  10. j. Dokumen Perjalanan
  11. k. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  12. l. Rekomendasi dari kedutaan/konsulat izin dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. a. Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin) b. Fotokopi KTP (Suami isteri) c. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK) d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri) e. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 4 lembar f. Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak sebanyak 2 rangkap g. Fotokopi KTP 2 orang saksi h. Mengisi formulir permohonan i. Diumumkan selama 10 hari Bagi orang asing melampirkan: a. Dokumen Perjalanan b. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas c. Rekomendasi dari kedutaan/konsulat izin dari negara atau perwakilan negaranya.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan dan Perceraian


PENGADUAN

  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan "