Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. a. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat
  2. b. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
  3. c. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/yang melaporkan
  4. d. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  5. e. Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
  6. f. Mengisi formulir permohonan

  1. a. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat b. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal c. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/yang melaporkan d. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada) e. Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada) f. Mengisi formulir permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

PENGADUAN

  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"