Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (di legalisir)
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan

  1. a. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (di legalisir) b. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat c. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat d. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

PENGADUAN

  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)"